Magelang, Juni 2026 –Selama bertahun-tahun, sistem peradilan pidana di Indonesia kerap mendapat kritik karena lebih menempatkan pelaku sebagai pusat perhatian dibandingkan korban. Hak-hak tersangka dan terdakwa telah memperoleh ruang perlindungan yang cukup luas, sementara korban tindak pidana sering kali hanya hadir sebagai bagian dari alat pembuktian dalam proses hukum. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap jaminan keamanan, pemulihan, serta kepastian hukum bagi para korban kejahatan.
Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian Muhammad Rafi Iftikhar Riyanto, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, melalui skripsinya yang berjudul “Analisis Yuridis Perlindungan Korban dalam Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional”. Penelitian ini menyoroti bagaimana perlindungan korban mengalami perubahan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, Rafi menganalisis sejauh mana pembaruan hukum pidana nasional mampu mengakomodasi kepentingan korban, sekaligus melihat potensi harmonisasi maupun permasalahan antara KUHP Baru dan regulasi perlindungan saksi serta korban yang telah lebih dahulu berlaku.
Kajian ini berangkat dari realitas meningkatnya kebutuhan perlindungan korban di Indonesia. Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan bahwa permohonan perlindungan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Fenomena tersebut menggambarkan bahwa korban tidak hanya membutuhkan proses penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga perlindungan secara menyeluruh berupa pemulihan fisik, psikologis, ekonomi, hingga pendampingan hukum.
Menurut Rafi, lahirnya KUHP Baru menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan reformasi hukum pidana Indonesia. KUHP nasional tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku kejahatan, melainkan mulai mengedepankan prinsip keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, dan korban. Paradigma baru ini menempatkan perlindungan serta pemulihan korban sebagai salah satu tujuan penting dalam sistem pemidanaan modern.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru menghadirkan sejumlah pengaturan yang memberikan perhatian lebih besar terhadap posisi korban. Dalam proses pemidanaan, misalnya, dampak tindak pidana terhadap korban dan keluarganya menjadi salah satu aspek yang wajib dipertimbangkan hakim. Selain itu, KUHP Baru juga mengakomodasi berbagai prinsip yang berorientasi pada keadilan restoratif dan rehabilitatif, yaitu pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan korban tidak dapat sepenuhnya bertumpu pada KUHP Baru. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tetap memiliki peran strategis sebagai aturan khusus yang mengatur mekanisme perlindungan korban secara lebih lengkap, termasuk mengenai hak memperoleh perlindungan keamanan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan, kompensasi, hingga restitusi.
Perubahan yang muncul melalui KUHP Baru juga membawa konsekuensi berupa perpindahan sejumlah ketentuan pidana dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ke dalam sistem kodifikasi nasional. Langkah ini bertujuan menciptakan kesatuan aturan pidana dalam satu kitab hukum. Akan tetapi, proses harmonisasi antara kedua regulasi tersebut harus terus diperhatikan agar tidak menimbulkan kekosongan maupun tumpang tindih norma yang pada akhirnya dapat merugikan korban.
Penelitian Muhammad Rafi Iftikhar Riyanto menyimpulkan bahwa paradigma baru hukum pidana nasional menunjukkan perkembangan positif dalam menempatkan korban sebagai subjek yang hak-haknya harus dipulihkan. Pergeseran dari pendekatan yang berorientasi pada pelaku menuju keseimbangan antara pelaku dan korban menjadi salah satu pembaruan penting dalam sistem hukum Indonesia.
Meski demikian, keberhasilan perlindungan korban tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi. Implementasi yang efektif, kesiapan aparat penegak hukum, dukungan kelembagaan seperti LPSK, serta ketersediaan sumber daya menjadi faktor utama agar hak-hak korban dapat benar-benar dirasakan dalam praktik peradilan.
Melalui kajian ini, Rafi memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum pidana nasional, khususnya dalam memastikan bahwa pembaruan KUHP tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi bagi mereka yang mengalami langsung dampak suatu tindak pidana. (ed. Sulistya)
Sumber: repositori UNIMMA

