Menelisik Pengelolaan Wakaf Muhammadiyah di Tersono: Kajian Lapangan Zakiyatul Maulidiah
1 September 2025

novi

Magelang 1 September 2025 – Wakaf sejak lama dikenal sebagai salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam. Namun, di balik potensinya yang besar, pengelolaan wakaf di Indonesia kerap menghadapi persoalan serius: aset yang melimpah sering kali belum dikelola secara produktif. Hal inilah yang mendorong Zakiyatul Maulidiah, mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Magelang, meneliti lebih jauh praktik pengelolaan wakaf di akar rumput.

Dalam skripsinya berjudul “Analisis Pengelolaan Wakaf Berbasis Organisasi Kemasyarakatan (Studi pada Nazhir Wakaf Muhammadiyah Kecamatan Tersono Kabupaten Batang)”, Zakiyatul mengangkat sebuah tema yang relevan dengan kebutuhan umat: bagaimana wakaf dikelola di tingkat cabang Muhammadiyah, dan sejauh mana ia memberi manfaat bagi masyarakat.

Tujuan Penelitian

Zakiyatul merumuskan tiga tujuan utama dalam penelitiannya. Pertama, menggambarkan pola penghimpunan wakaf yang dilakukan oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tersono. Kedua, menilai bentuk pemanfaatan wakaf yang telah berjalan, khususnya dalam bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan. Ketiga, menelusuri sistem pendistribusian wakaf, apakah sudah sesuai dengan regulasi syariah dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dengan kata lain, penelitian ini tidak berhenti pada pengumpulan data aset wakaf semata, melainkan mencoba menjawab pertanyaan besar: apakah pengelolaan wakaf di Tersono sudah memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Hasil Penelitian

Temuan Zakiyatul cukup menarik. Dari hasil lapangan, ia mencatat bahwa PCM Muhammadiyah Tersono telah menghimpun wakaf berupa tanah dengan luas mencapai 34.902 meter persegi serta wakaf tunai senilai Rp38.400.000. Angka ini bukan sekadar data, melainkan gambaran bagaimana antusiasme masyarakat dalam menyerahkan sebagian hartanya demi kepentingan umat.

Dari sisi pemanfaatan, tanah wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan lembaga pendidikan mulai dari tingkat TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA hingga perguruan tinggi (STKIP). Sementara dana wakaf dialokasikan bagi kebutuhan operasional sekolah-sekolah Muhammadiyah di Tersono. Dengan demikian, wakaf benar-benar menjadi sumber daya penting untuk mendukung dunia pendidikan.

Pada aspek pendistribusian, hasil penelitian menunjukkan bahwa dana wakaf dikelola untuk menutup biaya operasional lembaga pendidikan, termasuk gaji tenaga pengajar, perawatan gedung, hingga pengembangan sarana pembelajaran. Model distribusi ini menegaskan bahwa wakaf di Tersono lebih diarahkan pada pemberdayaan jangka panjang, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan konsumtif.

Tantangan yang Dihadapi

Meski menunjukkan capaian positif, Zakiyatul juga menemukan beberapa kendala. Salah satunya adalah kurangnya sumber daya manusia yang benar-benar memahami manajemen wakaf produktif. Beberapa aset tanah juga belum sepenuhnya bersertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat masih terbatas, sehingga tidak semua pihak memahami perbedaan antara wakaf konsumtif dan wakaf produktif.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Penelitian ini menegaskan bahwa wakaf Muhammadiyah di Tersono telah dikelola dengan baik sesuai regulasi yang berlaku, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Namun, masih diperlukan langkah-langkah perbaikan. Zakiyatul merekomendasikan peningkatan kapasitas para nazhir, penguatan administrasi aset, serta kerjasama dengan lembaga keuangan syariah agar pengelolaan wakaf semakin profesional.

Penelitian ini menjadi bukti bahwa wakaf bukanlah sekadar amanah spiritual, melainkan instrumen sosial-ekonomi yang jika dikelola secara profesional mampu membawa perubahan nyata. Bagi Muhammadiyah Tersono, wakaf telah menjadi fondasi penting dalam membangun sekolah-sekolah dan memajukan kualitas pendidikan.

Lewat karyanya, Zakiyatul Maulidiah tidak hanya menyajikan data akademis, tetapi juga membuka mata bahwa potensi wakaf di daerah pedesaan pun sangat besar. Dengan tata kelola yang lebih baik, wakaf bisa berkembang menjadi sumber kesejahteraan umat lintas generasi. (ed: noviyanti)

sumber : repository UNIMMA