Magelang, Juni 2026 — Fenomena keterlibatan anak dalam tindak pencurian kian menjadi sorotan. Tidak lagi sekadar kasus sporadis, perilaku ini menunjukkan pola yang lebih kompleks, melibatkan dinamika psikologis dan sosial yang saling berkaitan. Penelitian yang dilakukan oleh Fatimah Azzahra dari Program Studi Psikologi Universitas Muhammadiyah Magelang mencoba mengurai persoalan tersebut melalui pendekatan studi kasus mendalam terhadap anak pelaku pencurian di Sentra Rehabilitasi Magelang.
Dalam penelitiannya, Fatimah Azzahra mengangkat tema utama mengenai penyebab anak melakukan tindakan pencurian. Fokus penelitian ini bukan sekadar melihat pencurian sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai perilaku yang terbentuk melalui proses belajar sosial dan interaksi lingkungan. Tujuan utama riset ini adalah memahami secara mendalam faktor-faktor yang mendorong anak hingga akhirnya terlibat dalam tindakan mencuri.
Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap dua anak berusia 10–12 tahun yang tengah menjalani rehabilitasi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan teknik semi-terstruktur, sehingga memungkinkan peneliti menggali pengalaman personal, latar belakang keluarga, hingga dinamika sosial yang memengaruhi perilaku subjek.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku mencuri pada anak tidak muncul secara tiba-tiba. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan hasil dari proses pembelajaran sosial yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari. Anak belajar dari lingkungan sekitarnya—baik keluarga, teman sebaya, maupun masyarakat—melalui pengamatan dan pengalaman langsung.
Secara lebih rinci, penelitian ini menemukan dua kelompok faktor utama, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi dorongan pribadi seperti keinginan untuk memiliki sesuatu, kebutuhan akan kesenangan, serta perasaan iri terhadap teman sebaya. Dalam banyak kasus, anak mencuri karena ingin membeli jajanan atau menikmati hal yang sama seperti teman-temannya.
Namun, faktor eksternal justru menjadi pemicu yang lebih dominan. Lingkungan keluarga yang kurang pengawasan, kondisi ekonomi yang terbatas, hingga pola asuh yang keras atau tidak konsisten turut memperbesar peluang anak melakukan pencurian. Beberapa subjek penelitian bahkan mengalami kekerasan dalam keluarga atau kurangnya komunikasi dengan orang tua, yang pada akhirnya melemahkan kontrol diri mereka.
Selain itu, pengaruh teman sebaya menjadi faktor penting lainnya. Anak cenderung meniru perilaku teman, terutama jika tindakan tersebut memberikan keuntungan langsung tanpa konsekuensi serius. Dalam konteks ini, pencurian dapat berkembang menjadi kebiasaan karena diperkuat oleh pengalaman berhasil dan minimnya efek jera.
Menariknya, penelitian ini juga menyoroti bahwa hukuman yang diberikan kepada anak sering kali tidak efektif. Hukuman yang bersifat fisik atau sekadar teguran tanpa pemahaman moral tidak mampu menghentikan perilaku mencuri. Sebaliknya, anak justru mengulangi tindakan tersebut karena tidak memahami secara utuh dampak dan kesalahan dari perilakunya.
Secara keseluruhan, Fatimah Azzahra menyimpulkan bahwa perilaku mencuri pada anak merupakan hasil interaksi kompleks antara dorongan internal dan pengaruh lingkungan. Faktor eksternal, terutama keluarga dan lingkungan sosial, memiliki peran yang lebih dominan dalam membentuk dan mempertahankan perilaku tersebut.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa penanganan kasus pencurian pada anak tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum. Diperlukan intervensi yang lebih komprehensif, mulai dari perbaikan pola asuh keluarga, penguatan lingkungan sosial yang positif, hingga pendekatan psikologis yang mampu membantu anak memahami dan mengendalikan perilakunya.
Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memperkaya kajian psikologi sosial, tetapi juga memberikan pijakan penting bagi upaya pencegahan dan rehabilitasi anak yang terlibat dalam perilaku menyimpang. (ed. Sulistya)
Sumber: repositori UNIMMA

