Magelang, 23 September 2025– Pengetahuan masyarakat tentang obat bukan sekadar tahu cara minum sesuai resep, tetapi juga mencakup bagaimana cara mendapatkannya, menggunakan, menyimpan, dan membuangnya dengan benar. Konsep inilah yang dikenal dengan istilah DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang Obat), sebuah program edukasi dari Kementerian Kesehatan melalui Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat). Namun, pemahaman soal DAGUSIBU ternyata belum sepenuhnya merata, bahkan di kalangan mahasiswa farmasi.
Fenomena ini mendorong Muhammad Ade Nur Hidayat, mahasiswa D-III Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Magelang, untuk mengangkat penelitian berjudul “Gambaran Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Farmasi terhadap DAGUSIBU Obat di Universitas Muhammadiyah Magelang”.
Tema Penelitian
Tema utama penelitian ini adalah pengetahuan mahasiswa farmasi mengenai DAGUSIBU. Ade menilai, mahasiswa farmasi sebagai calon tenaga kesehatan memiliki peran strategis dalam memberikan contoh dan edukasi kepada masyarakat. Dengan bekal pengetahuan yang baik, mereka diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran penggunaan obat yang rasional dan aman.
Tujuan Penelitian
Dalam penelitiannya, Muhammad Ade Nur Hidayat menetapkan dua tujuan pokok:
- Mengetahui tingkat pengetahuan mahasiswa farmasi di Universitas Muhammadiyah Magelang tentang konsep DAGUSIBU obat.
- Mengidentifikasi aspek mana yang paling dipahami dan aspek mana yang masih lemah dari empat pilar DAGUSIBU.
Tujuan ini dirancang agar hasil penelitian dapat memberi gambaran faktual mengenai sejauh mana mahasiswa farmasi memahami konsep yang sebenarnya menjadi dasar praktik kefarmasian modern.
Metodologi
Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan cross sectional. Data dikumpulkan melalui kuesioner online (Google Form) yang dibagikan kepada mahasiswa farmasi. Dari populasi 212 mahasiswa, sebanyak 139 orang dipilih sebagai sampel dengan teknik simple random sampling.
Pertanyaan dalam kuesioner mencakup empat aspek utama DAGUSIBU: cara mendapatkan obat, menggunakan obat sesuai aturan, menyimpan obat secara tepat, dan membuang obat dengan benar.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum tingkat pengetahuan mahasiswa farmasi tentang DAGUSIBU tergolong baik, dengan rata-rata 85% responden mampu menjawab pertanyaan dengan benar.
Jika diuraikan per aspek, hasilnya adalah:
-
Dapatkan obat: 97% mahasiswa sudah paham bahwa obat harus diperoleh di fasilitas resmi seperti apotek, puskesmas, atau rumah sakit.
-
Gunakan obat: 81% mahasiswa berada dalam kategori baik, meski masih ada kebingungan terkait aturan konsumsi, seperti waktu minum obat sebelum atau sesudah makan.
-
Simpan obat: 92% responden sudah mengetahui pentingnya menyimpan obat di tempat kering, sejuk, dan jauh dari jangkauan anak-anak.
-
Buang obat: hanya 65,4% mahasiswa yang mengetahui prosedur tepat, misalnya menghancurkan tablet sebelum dibuang atau memisahkan obat cair dari wadahnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa aspek pembuangan obat masih menjadi kelemahan utama, padahal cara membuang obat yang salah berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Kesimpulan
Dalam simpulannya, Muhammad Ade Nur Hidayat menegaskan bahwa mahasiswa farmasi Universitas Muhammadiyah Magelang sudah cukup baik dalam memahami konsep DAGUSIBU, terutama pada aspek mendapatkan, menggunakan, dan menyimpan obat. Namun, masih ada celah besar pada aspek pembuangan obat, yang memerlukan peningkatan edukasi lebih lanjut.
Penelitian ini menyarankan agar kurikulum dan kegiatan pembelajaran farmasi lebih menekankan pada praktik nyata DAGUSIBU, khususnya tentang bagaimana cara membuang obat yang benar. Selain itu, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami secara teori, tetapi juga mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari dan mengedukasi masyarakat.
Dengan penelitiannya, Muhammad Ade Nur Hidayat berharap mahasiswa farmasi dapat menjadi contoh sekaligus agen perubahan yang mendorong masyarakat cerdas menggunakan obat. “Pengetahuan tentang DAGUSIBU bukan hanya kewajiban akademik, tetapi bekal profesional dan sosial untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya dalam simpulan penelitian. (ed: Adell)
sumber: repository UNIMMA

