Patroli Siber Belum Efektif Tekan Penyebaran Pornografi di Media Sosial
30 June 2026

mimin

Magelang, Juni 2026 — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, media sosial telah menjadi ruang interaksi yang tidak hanya menghadirkan berbagai manfaat, tetapi juga memunculkan tantangan baru berupa meningkatnya kejahatan siber. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah maraknya penyebaran konten pornografi melalui berbagai platform digital. Fenomena inilah yang mendorong Muhammad Sarifudin, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA), melakukan penelitian mengenai efektivitas patroli siber yang dijalankan Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota.

Penelitian berjudul “Efektivitas Patroli Siber sebagai Pengendalian Kejahatan Pornografi oleh Polres Magelang Kota” tersebut berangkat dari meningkatnya penggunaan media sosial yang diikuti dengan semakin mudahnya distribusi konten bermuatan pornografi. Di satu sisi, Polri telah memiliki program Patroli Siber sebagai instrumen pengawasan ruang digital. Namun, efektivitas pelaksanaannya di tingkat daerah masih perlu dikaji secara mendalam.

Melalui penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, Muhammad Sarifudin berupaya menjawab dua persoalan utama. Pertama, bagaimana ruang lingkup tugas kepolisian dalam melaksanakan patroli siber terhadap penyebaran konten pornografi di media sosial. Kedua, sejauh mana patroli siber mampu menekan penyebaran konten pornografi di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Penelitian ini didukung data kepustakaan serta wawancara langsung dengan personel Polres Magelang Kota yang menangani patroli siber.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang lingkup patroli siber ternyata tidak sebatas melakukan pemantauan media sosial. Kegiatan tersebut juga mencakup edukasi kepada masyarakat, deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum, pengawasan aktivitas digital, hingga penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber. Upaya tersebut dilaksanakan melalui strategi preemtif, preventif, dan represif guna menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Dalam praktiknya, patroli siber dilakukan secara rutin dengan memantau berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube hingga aplikasi siaran langsung. Petugas melakukan identifikasi terhadap berbagai konten yang diduga melanggar ketentuan hukum, termasuk pornografi, ujaran kebencian, penipuan daring, maupun penyebaran hoaks. Selain itu, kepolisian juga aktif melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pornografi, serta edukasi mengenai bahaya perundungan digital kepada pelajar di sejumlah sekolah.
Meski demikian, penelitian ini mengungkap fakta yang cukup menarik. Pelaksanaan patroli siber di Polres Magelang Kota dinilai belum mampu memberikan dampak signifikan dalam menekan penyebaran konten pornografi di media sosial. Selama pelaksanaan patroli, hampir seluruh penanganan perkara pornografi justru berawal dari laporan masyarakat, bukan dari hasil deteksi patroli siber secara langsung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa fungsi patroli siber masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam mendeteksi pelanggaran yang terjadi di ruang digital.

Berdasarkan analisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, Muhammad Sarifudin menemukan sedikitnya tiga faktor utama yang memengaruhi belum optimalnya pelaksanaan patroli siber. Faktor pertama berasal dari aspek penegak hukum, yakni keterbatasan kompetensi dan kesiapan personel dalam melakukan pemantauan digital secara lebih komprehensif. Faktor kedua berkaitan dengan sarana dan prasarana, seperti minimnya perangkat teknologi pendukung maupun sistem pemantauan digital yang memadai. Adapun faktor ketiga berasal dari masyarakat, yakni rendahnya kesadaran hukum dan masih minimnya partisipasi publik dalam melaporkan konten pornografi yang ditemukan di media sosial.

Penelitian ini juga menegaskan bahwa keberhasilan patroli siber tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian. Kolaborasi lintas sektor menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat pengawasan ruang digital. Oleh karena itu, peneliti merekomendasikan peningkatan koordinasi antara Kepolisian dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), penyelenggara platform digital, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya agar proses penanganan maupun penghapusan konten bermuatan pornografi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Selain memperkuat kerja sama antarlembaga, penelitian ini juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan patroli siber yang berkelanjutan, penyediaan perangkat teknologi yang lebih modern, serta perluasan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital dan mekanisme pelaporan konten ilegal. Dengan dukungan tersebut, patroli siber diharapkan mampu bertransformasi menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan digital yang terus berkembang.

Melalui penelitian ini, Muhammad Sarifudin memberikan gambaran bahwa keberadaan patroli siber merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan ruang digital. Namun, tanpa penguatan kapasitas personel, dukungan teknologi, serta keterlibatan aktif masyarakat, efektivitasnya dalam menekan penyebaran konten pornografi masih akan menghadapi berbagai tantangan. Temuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan bagi pengembangan kebijakan penegakan hukum siber di Indonesia, khususnya dalam menghadapi semakin kompleksnya kejahatan di era digital. (ed. Sulistya)

Sumber: repositori UNIMMA

Bebas Pustaka 87

Bagi Calon Wisudawan 87 Tahun 2026

Silahkan unggah form sesuai prodi dikarenakan Sistem Repository dalam Maintenance