Magelang,Juli–Di tengah maraknya ekonomi kreatif, profesi desainer grafis lepas (freelancer) kian diminati generasi muda. Namun di balik peluang tersebut, persoalan perlindungan hukum terhadap karya cipta masih menjadi celah serius. Hal inilah yang diangkat dalam penelitian skripsi karya Muhamad Lutfi Asafak, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, yang menyoroti nasib para desainer freelance dalam lomba desain logo.
Penelitian bertajuk “Perlindungan Hukum Bagi Freelance Designer sebagai Peserta dalam Lomba Desain Logo” ini berangkat dari fenomena yang terjadi di kalangan desainer, khususnya di wilayah Magelang. Banyak peserta lomba desain logo mengeluhkan karya mereka tetap digunakan oleh penyelenggara atau pihak lain meskipun tidak memenangkan kompetisi. Praktik ini dinilai merugikan, baik dari sisi hak moral maupun hak ekonomi para kreator.
Secara tematik, penelitian ini fokus pada perlindungan hak cipta dalam konteks kompetisi desain, yang kerap luput dari perhatian publik. Tujuan utama penelitian adalah menganalisis sejauh mana hukum di Indonesia memberikan perlindungan terhadap karya logo yang dihasilkan freelancer, sekaligus mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, Lutfi menelaah berbagai regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pendekatan ini memungkinkan peneliti mengkaji norma hukum yang berlaku tanpa terjun langsung ke lapangan, melainkan melalui analisis dokumen dan peraturan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prinsip, hak cipta atas logo sebenarnya muncul secara otomatis sejak karya tersebut diwujudkan dan dipublikasikan. Artinya, tanpa pendaftaran pun, desainer sudah memiliki perlindungan hukum dasar. Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut sering kali belum cukup kuat ketika terjadi sengketa.
Penelitian ini menegaskan bahwa freelancer perlu mengambil langkah tambahan untuk memperkuat posisi hukumnya. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan logo sebagai merek, bukan sekadar mengandalkan perlindungan hak cipta. Langkah ini dinilai penting untuk mempermudah pembuktian jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, Lutfi juga menggarisbawahi pentingnya bukti kepemilikan karya, seperti file asli desain atau jejak publikasi. Dalam kasus sengketa, bukti ini menjadi kunci dalam proses penyelesaian, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
Dari sisi penyelesaian, penelitian ini menawarkan dua jalur utama. Pertama, mediasi sebagai upaya non-litigasi, yang dinilai lebih cepat dan efisien untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Kedua, jika mediasi gagal, desainer dapat menempuh gugatan perdata guna menuntut hak dan kompensasi atas penggunaan karya tanpa izin.
Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap freelancer desain masih memerlukan penguatan, baik dari sisi kesadaran hukum para desainer maupun regulasi yang lebih tegas dalam praktik lomba desain.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa di balik kreativitas digital yang berkembang pesat, aspek hukum tetap menjadi fondasi penting. Tanpa perlindungan yang memadai, para kreator berisiko kehilangan hak atas karya yang mereka ciptakan sendiri. (ed. adm_kuikimmi)
Sumber: repositori UNIMMA

