Magelang, 1 September 2025 – Pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administratif, melainkan pondasi bagi kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Tanpa sertifikat resmi, masyarakat rentan menghadapi persoalan hukum, mulai dari sengketa keluarga, jual beli di bawah tangan, hingga klaim sepihak dari pihak luar. Inilah yang menjadi titik berangkat penelitian Sabrina Alvionita Permatasari, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, dalam skripsinya berjudul “Urgensi Pendaftaran Tanah Secara Sporadik untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum pada Masyarakat di Desa Kajoran”.
Kajoran, sebuah desa di Kabupaten Magelang, memiliki penduduk sebanyak 1.111 jiwa. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 391 warga yang memiliki sertifikat tanah, sementara 720 lainnya belum mendaftarkan tanahnya. Kondisi ini menunjukkan betapa rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah, khususnya melalui jalur sporadik, yaitu pendaftaran tanah yang dilakukan atas inisiatif individu, bukan program massal pemerintah.
Menurut Sabrina, rendahnya minat masyarakat mendaftarkan tanah secara sporadik dapat menimbulkan berbagai masalah. Contoh nyata ditemukan dalam kasus jual beli tanah yang hanya bermodal “Letter C” atau SPPT. Transaksi seperti ini kerap menimbulkan kerugian, bahkan berujung pada perselisihan hukum karena tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
Tujuan utama penelitian ini adalah mengkaji faktor-faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum masyarakat Kajoran, memahami hambatan yang dihadapi warga dalam melakukan pendaftaran tanah, serta merumuskan solusi yang bisa mendorong kesadaran hukum lebih baik.
Dengan pendekatan yuridis-empiris dan sosiologi hukum, Sabrina meneliti langsung di lapangan melalui wawancara, dokumentasi, dan analisis kualitatif. Ia menggunakan teori kesadaran hukum dan teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto sebagai landasan analisis.
Hasil penelitian menunjukkan, terdapat empat faktor utama yang memengaruhi rendahnya kesadaran masyarakat Kajoran untuk mendaftarkan tanah secara sporadik. Pertama, pengetahuan hukum yang minim—banyak warga tidak tahu bahwa SPPT dan Letter C bukanlah bukti kepemilikan sah. Kedua, pemahaman hukum yang rendah, di mana masyarakat belum mengerti fungsi sertifikat sebagai perlindungan hukum. Ketiga, sikap hukum yang cenderung abai terhadap aturan. Keempat, perilaku hukum yang lebih memilih tradisi lama dibanding mengikuti prosedur resmi.
Selain itu, efektivitas hukum juga belum berjalan optimal. Faktor ekonomi menjadi salah satu penghambat utama. Meskipun sebagian warga tergolong mampu, banyak yang enggan mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikat. Ditambah lagi, prosedur administrasi yang dianggap rumit, rendahnya tingkat pendidikan, serta minimnya sosialisasi dari pemerintah desa maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) semakin memperkuat enggannya masyarakat mendaftarkan tanah.
Sabrina mencatat, hambatan ini tidak hanya muncul di kelompok masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga kalangan menengah ke atas. Ironisnya, meski memiliki penghasilan cukup, banyak dari mereka belum mensertifikatkan tanahnya. Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata faktor biaya, tetapi lebih pada kesadaran hukum yang belum tumbuh.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menawarkan solusi konkret. Pemerintah desa diharapkan dapat bekerja sama dengan BPN untuk melakukan sosialisasi intensif mengenai manfaat pendaftaran tanah. Penyuluhan hukum secara berkelanjutan juga diperlukan agar masyarakat tidak lagi memandang remeh fungsi sertifikat. Lebih jauh, Sabrina menyarankan adanya penyederhanaan prosedur dan transparansi biaya, sehingga masyarakat merasa lebih mudah dan tidak terbebani.
Pendaftaran tanah secara sporadik pada akhirnya bukan hanya urusan formalitas, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan perlindungan hukum. Dengan sertifikat, hak kepemilikan tanah warga menjadi jelas dan kuat secara hukum, sehingga mengurangi risiko sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Melalui penelitiannya, Sabrina Alvionita Permatasari menegaskan bahwa urgensi pendaftaran tanah sporadik harus dipahami sebagai bagian dari kesadaran hukum kolektif. Tanah bukan sekadar warisan yang dijaga fisiknya, tetapi juga aset hukum yang harus diproteksi secara sah. Desa Kajoran menjadi contoh nyata betapa pentingnya membangun kesadaran hukum agar masyarakat terlindungi dari ancaman sengketa di masa depan.(ed : fatikakh)
Sumber : repositori UNIMMA

