Magelang, 01 September 2025 – Di tengah meningkatnya angka kemiskinan, seorang peneliti muda dari Universitas Muhammadiyah Magelang mencoba membuka kembali peran wakaf sebagai solusi. Dialah Riza Ahmad Nurrokhman, lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, yang menulis skripsi berjudul “Peran Wakaf dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia: Sebuah Narrative Review”.
Melalui kajiannya, Riza menegaskan bahwa wakaf bukan sekadar ibadah sosial yang berhenti pada pembangunan masjid atau pesantren. Lebih jauh, wakaf adalah instrumen ekonomi yang bisa menjadi motor penggerak kesejahteraan, jika dikelola dengan serius. “Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, bahkan Badan Wakaf Indonesia memperkirakan mencapai Rp180 triliun,” tulisnya dalam penelitian tersebut.
Tujuan Penelitian
Skripsi ini disusun bukan sekadar untuk memenuhi syarat akademik. Riza menekankan bahwa tujuan utamanya adalah mendeskripsikan perkembangan riset wakaf dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan. Ia ingin mengetahui tema apa saja yang sudah diteliti, metodologi apa yang dominan digunakan, serta bagaimana para peneliti sebelumnya memposisikan wakaf dalam upaya mengurangi kemiskinan.
Dengan demikian, kajian ini diharapkan mampu memperkaya literatur ekonomi Islam sekaligus memberi rujukan praktis bagi lembaga wakaf, pemerintah, hingga masyarakat luas yang ingin menjadikan wakaf sebagai sarana pemberdayaan sosial.
Metode Narrative Review
Tidak seperti penelitian lapangan pada umumnya, Riza menggunakan metode Narrative Review. Ia menelusuri artikel ilmiah melalui basis data Google Scholar dengan bantuan aplikasi Publish or Perish. Dari hasil pencarian, ia menemukan 60 artikel, namun setelah melalui proses penyaringan ketat hanya 21 artikel yang layak dianalisis.
Dari 21 artikel tersebut, terlihat bahwa riset mengenai wakaf dan kemiskinan semakin berkembang dalam kurun 2011–2021. Tahun 2019 menjadi puncaknya dengan 9 artikel terbit dalam setahun. Menariknya, 71 persen peneliti menggunakan metode kualitatif, yang menunjukkan bahwa isu wakaf banyak digali dari sisi sosial dan naratif, bukan sekadar data kuantitatif.
Hasil Penelitian
Hasil telaah Riza menunjukkan bahwa peran wakaf dalam pengentasan kemiskinan diwujudkan melalui berbagai cara. Ada yang berbentuk pembiayaan modal usaha kecil dan menengah, ada pula yang berupa gerakan kesadaran masyarakat untuk berwakaf. Beberapa studi kasus bahkan memperlihatkan keberhasilan, misalnya di LKMS Denanyar, Yayasan Nurul Hayat Surabaya, hingga Gerakan Metro Wakaf di Lampung.
Melalui lembaga-lembaga ini, wakaf tidak hanya berhenti pada fungsi ritual, melainkan benar-benar hadir sebagai alat pemberdayaan ekonomi. Uang hasil wakaf dikelola secara produktif, kemudian keuntungannya diputar kembali untuk membiayai pendidikan, kesehatan, serta peningkatan taraf hidup masyarakat.
Namun, Riza juga mencatat keterbatasan. Sebagian besar penelitian masih bersifat lokal dengan cakupan kecil. Artinya, perputaran dana wakaf yang digunakan untuk mengatasi kemiskinan belum mencapai skala nasional. Padahal, masalah kemiskinan bersifat luas dan multidimensi—mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya hingga politik.
Pentingnya Arah Baru
Dalam simpulannya, Riza menegaskan bahwa wakaf memang berpotensi besar menjadi solusi pengentasan kemiskinan di Indonesia. Namun, pengelolaannya tidak boleh hanya berfokus pada sektor ekonomi. Ia menyarankan agar wakaf juga diarahkan ke layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, efeknya akan lebih komprehensif, menyentuh akar-akar kemiskinan yang kompleks.
Bagi pemerintah dan lembaga wakaf, rekomendasinya jelas: pengembangan wakaf harus dilakukan secara profesional, transparan, dan produktif. Sementara bagi peneliti selanjutnya, Riza berharap kajian bisa lebih mendalam dengan mencari model pengelolaan wakaf yang paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
Pesan dari Peneliti
Penelitian ini lahir dari keprihatinan terhadap angka kemiskinan yang meningkat, terutama saat pandemi. Data Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah penduduk miskin naik dari 9,86 juta orang pada September 2019 menjadi 11,16 juta orang pada Maret 2020. Fakta ini seolah menjadi alarm bahwa perlu ada instrumen baru yang lebih efektif.
“Wakaf bisa menjadi jawaban, asalkan tidak dipahami sebatas pembangunan fisik semata. Wakaf uang atau wakaf produktif harus menjadi arus utama dalam upaya kita bersama menyejahterakan masyarakat,” demikian pesan Riza.
Penutup
Karya ilmiah Riza Ahmad Nurrokhman bukan sekadar telaah akademik, melainkan sebuah seruan moral. Ia menegaskan kembali makna wakaf dalam Islam sebagai ibadah yang memiliki dimensi sosial-ekonomi luas. Jika potensi Rp180 triliun dana wakaf benar-benar dikelola dengan baik, bukan mustahil kemiskinan yang selama ini membelenggu bangsa dapat berangsur teratasi.
Lebih dari sekadar angka, penelitian ini menunjukkan bahwa wakaf bisa menjadi jalan baru menuju Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. (ed. Wied)

